Bersalaman yang bukan Muhrim


Berjabat tangan dengan ajnabi (pria asing) atau ajnabiyah (wanita asing) yang bukan mahram adalah haram hukumnya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam :
""Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan besi, maka hal itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya ."" [HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi. Imam al-Mundziri berkata : para perawi hadits ini tsiqaat (terpercaya/kredibel)].

Rasulullah juga pernah bersabda :
""Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan kaum wanita."" [HR an-Nasa`i dan Ibnu Majah, di shahihkan oleh al-Albani].
Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata :
""Demi Alloh, adalah tangan Rasulullah belum pernah menyentuh tangan wanita kecuali yang beliau miliki (nikahi)."" [HR al-Bukhari].
Imam Ibnu 'Athiyyah dan ats-Tsa'labi menukilkan ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa tangan Nabi belum pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang bukan mahram-nya. [Lihat al-Muharror al-Wajiiz IV/30].
Ulama empat madzhab juga mengharamkan menyentuh wanita yang bukan mahram. Diantaranya :
Madzhab Hanafi. Imam al-Kasaani berkata : ""menyentuh (wanita) lebih berpotensi membangkitkan syahwat daripada sekedar melihat (padahal melihat saja haram, pen.)..."" [Bada'iu ash-Shana`i']
Madzhab Maliki. Imam Abul Barokaat menyatakan : ""Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan mahram) walaupun kaum lelaki sudah tidak memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya ."" [asy-Syahush Shaghir IV/760].
Madzhab Syafi'i. Imam an-Nawawi berkata : ""Memandang wanita (bukan mahram) saja haram, maka menyentuhnya tentu lebih haram lagi, karena terasa lebih nikmat .""
[Roudhotu ath-Thalilibin VII/28].
Madzhab Hanbali. Imam al-Marruzi (ada yang membaca : al-Marwazi) mengatakan : ""Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal. "" Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (non mahram)?"" Beliau menjawab : ""Aku membencinya."".
"" [Masa`il Ahmad wa Ishaq I/211]"".

Kesimpulan : Dari paparan singkat di atas, maka jelaslah bahwa berjabat tangan atau menyentuh wanita non mahram ( ajnabiyah) bagi muslim atau menyentuh pria non mahram (ajnabi) adalah haram hukumnya jika dilakukan dengan sengaja, baik di saat lebaran ataupun di luar lebaran.

Allohu a'lam bish showab.

Abu Salma

0 komentar: